SICANTIK ( APLIKASI CERDAS LAYANAN PERIZINAN TERPADU UNTUK PUBLIK)
APA ITU SICANTIK?
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
APAKAH MANFAAT MENGGUNAKAN SICANTIK?
Manfaat yang bisa didapat antara lain :
- Sesuai dengan Permendagri Nomor 138 Tahun 2014;
- Efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan;
- Akuntabilitas pelayanan perizinan;
- Kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat;
- Peningkatan produktivitas pegawai;
- Mendukung pengambilan keputusan/kebijakan yang lebih cepat dengan datan yang akurat dan terbaharui
Website http://sicantik.go.id
OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat menggunakan OSS
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum mengakses OSS
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Prosedur Menggunakan OSS
- Membuat user-ID
- Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan
Website http://oss.go.id
SIII DUDA (APLIKASI SISTEM INFORMASI, INVESTASI, DAN IZIN DAFTAR ONLINE, UPLOAD SYARAT, DITERBITKAN DAN ANTAR TEMPAT)
Melalui SIII DUDA masyarakat dapat mengajukan izin usaha mikro kecil dengan cepat dan mudah, terdapat 180 jeniz izin usaha yang bisa didaftarkan melalui aplikasi ini, apabila syarat lengkap,izin akan diterbitkan dan petugas motor layanan SIII DUDA akan mengantarkan izin kerumah.
Website http://siiiduda.lubuklinggaukota.go.id